Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba",
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia adalah Napza yang
merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika,
dan zat
adiktif.
Semua
istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada
kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika
yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan
untuk penyakit tertentu.[butuh rujukan] Namun kini
persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang
semestinya.
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri
dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).
Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran
1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
- Tanaman papaver, opium mentah,
opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina,
ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan
dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang
mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat
golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah
diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika
golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat
ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan
III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika
antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol,
Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon,
Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD
(Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya
adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai
sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf
pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl
etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang
menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol
atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether
dan sebagainya.
Berdasarkan efek yang ditimbulkan
terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
- Halusinogen,
yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi
ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada /
tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain &
LSD.
- Stimulan,
yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti
jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan
penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan
gembira untuk sementara waktu.
- Depresan, yaitu efek dari
narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas
fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak
sadarkan diri. Contohnya putaw.
- Adiktif, yaitu efek dari
narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi
narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam
narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara
tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya:
ganja, heroin, dan putaw.
- Jika terlalu lama dan sudah
ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam
tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan
overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
·
Tips Cara Menghindari
Narkoba
·
·
1.
Jangan pernah mencobanya, walaupun untuk iseng atau untuk alasan lain, kecuali
perintah dokter/alasan medis.
·
2.
Kuatkan iman, mantapkan pribadi, pakailah rasio (pemikiran, pertimbangan) lebih
banyak dari pada emosi.
·
3.
Jangan menghindar dari problem, tetapi hadapi dan atasi persoalan sampai
tuntas, bila tak mampu konsultasi pada ahli.
·
4.
Pilihlah pergaulan yang aman jangan yang berbahaya.
·
5.
Pilih kegiatan yang sehat, tak merugikan diri sendiri ataupun orang lain,
ikutilah klub olah raga, organisasi sosial. Lakukan hobi bersama teman dan
keluarga.
·
6. Gunakan
waktu dan tempat yang aman, jangan keluyuran malam-malam. Bersantailah dengan
keluarga, berkaraoke, piknik, makan bersama, masak bersama, beres-beres bersama
nonton bersama keluarga.
·
7. Selalu
berusaha menjadi pribadi yang baik, bertindak positif, bertanggungjawab, jadilah
figure/sosok yang diteladani.
·
8. Berusahalah
"saling mendengar", saling mengingatkan dan saling memaafkan agar
semakin mendewasakan pribadi masing-masing.
·
9.
Buatlah keluarga, rumah tangga, menjadi tempat yang paling menyenangkan, paling
menenangkan sehingga membuat "betah" tinggal bersama
"sahabat".
·
10.
Selalu ingatkan, bahwa ancaman hukuman untuk penyalah guna Narkoba, apalagi
bagi pengedar Narkoba adalah Lembaga Pemasyarakatan.
·
11. Ingatkan
bahwa Narkoba akan merusak kerja otak, susunan syaraf pusat, merusak ginjal,
lever dan sebagainya.
·
Lebih
baik mencegah putra-putri kita terkena pengaruh Narkoba daripada kita harus
mengobatinya. Karena untuk proses pengobatan dan penyembuhan tidaklah mudah dan
membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
·
irin,
Parasetamol dan Heroin.